Mantan Napi Nyaleg, Tidak Ada Tanda Khusus di Surat Suara

Minggu 05 Nov 2023 - 22:23 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

 

Kemudian, Hasyim menjelaskan, diperbolehkannya mantan narapidana mengikuti Pemilu 2024 oleh MK dengan tambahan syarat. 

 

 

Tambahan syarar itu harus dipenuhi, agar caleh tersebut memenuhi syarat (MS).

 

"Untuk mantan terpidana oleh MK tetap diperbolehkan untuk nyalon, hanya saja ada tambahan syarat. Yaitu setelah yang bersangkutan bebas atau selesai menjalani masa pidananya, harus jeda 5 tahun," ujar Hasyim.

 

"Artinya sudah memenuhi masa jeda 5 tahun, berarti sudah MS. kemudian yang tidak memenuhui sudah dilakukan penggantian sejak pasca penggantian DCS."

 

Lalu, Hasyim mengaku, caleg DPD terdapat satu orang yang dicoret KPU. "Masa jedanya belum genap 5 tahun, itu ada satu orang di Sumatera Barat," kata Hasyim.(disway)

 

Kategori :