MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO - Menindaklanjuti laporan dugaan temuan kecurangan dan pelanggaran Pemilu oleh Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Daerah Pemilihan (Dapil) II Sumsel Nomor Urut 6 Partai Nasdem H Eddy Rianto SH MH.
Bawaslu Kabupaten Muara Enim melakukan klarfikasi terhadap seluruh petugas PPK Sungai Rotan bersama dua saksi dari Parpol di Kantor Bawaslu Kabupaten Muara Enim, Rabu (20/3).
Kegiatan klarifikasi oleh Bawaslu Muara Enim tersebut dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB yang dilaksanakan oleh KMS M Ali Akbar Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran KPUD Kabupaten Muara Enim.
Adapun nama-nama PPK Sungai Rotan yang dimintai klarifikasi tersebut adalah Fahmi (Ketua), Anedi, Upron Dika, Hendri Adiansyah, dan Jamadi yang keempatnya sebagai anggota. Selain itu ada dua saksi dari Partai Politik yang dihadirkan oleh PPK Sungai Rotan yakni Sahirol Fendi dari saksi PDIP dan Lukman dari saksi Nasdem.
"Hari ini, kita lakukan klarifikasi sebanyak 7 orang yakni lima orang PPK Sungai Rotan. Namun 2 orang dari saksi Parpol dibawa sendiri oleh PPK untuk memperkuat keterangan mereka," ujarnya.
BACA JUGA:Curi Uang dalam Laci Toko
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Subsidi Sayur-sayuran
Lanjut, Ali, kegiatan ini, merupakan tindaklanjut laporan tersebut dan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Untuk itu, perlu dilakukan klarifikasi kepada semua pihak untuk crosschek dan saksi-saksi yang berkompeten. Sehingga terang benderang dan tidak salah mengambil keputusan. "Kita tidak serta merta menerima laporan. Makanya kita harus klarifikasi untuk menguji kebenarannya," ujar Ali.
Ketika ditanya apa kesimpulan dari hasil klarifikasi, Ali mengatakan bahwa untuk saat ini belum bisa dipublikasikan. Karena masih ada proses lagi dan harus di plenokan dahulu dengan anggota Bawaslu lainnya. Namun yang jelas hal ini adalah pelimpahan dari Bawaslu Provinsi, di mana dari kajian awal provinsi itu ada dugaan pelanggaran etik yang terjadi, untuk itu pihkanya menindaklanjutinya dengan meregistrasi.
Nanti setelah ada keputusan resmi, baru Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasinya kepada KPU Kabupaten Muara Enim yang harus ditindaklanjuti paling lama tiga hari setelah rekomendasi tersebut diberikan. “Jika tidak dilaksanakan, maka kami berhak melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Nanti kita akan lihat rekomendasi Bawaslu apa," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa seorang Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Daerah Pemilihan (Dapil) II Sumsel Nomor Urut 6 Partai Nasdem H Eddy Rianto SH MH, laporkan dugaan temuan kecurangan dan pelanggaran Pemilu di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim, Selasa (19/3).(ozi)