ENIMEKSPRES.CO.ID – Pemilihan bupati dan calon bupati di Pilkada Muara Enim 2024 membuka peluang bagi calon jalur independen.
Calon yang tidak diusung partai politik ini sudah pasti membutuhkan tim sukses yang sangat banyak dan kuat.
Ketua KPUD Muara Enim Rohani SH melalui Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Informasi dan Data, Fadlin M Amien mengatakan masyarakat umum yang mau maju sebagai bakal calon bupati diperbolehkan.
Hanya saja, kata Fadlin, ada aturan penting yang mesti diikuti, terutama soal persyaratan.
BACA JUGA:45 Caleg Peraih Kursi DPRD Kabupaten Muara Enim Hasil Pemilu 2024
BACA JUGA:Tak Penuhi 9 Kursi DPRD, Parpol di Muara Enim Harus Koalisi di Pilkada
Katanya, berdasarkan aturan, bakal calon bupati bisa maju jika mendapatkan dukungan 8,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024.
"DPT Muara Enim itu 453.729, artinya harus mendapat dukungan 38.567 masyarakat hak memilik,” ujar Fadlin.
Bukan Cuma persentase dari total DPT saja, katanya, ada syarat lain yaitu soal sebaran dukungan.
“Dan dukungan tersebut berasal dari 50 persen kecamatan, berarti dari 12 kecamatan," katanya sembari menegaskan ulang bahwa dukungan 38.567 tersebut tidak boleh menumpuk di beberapa daerah saja.
BACA JUGA:PKS Jagokan Firdaus di Pilkada Muara Enim
BACA JUGA:Kagum dengan Sosok Alm Kalamudin Djinab
Dengan demikian setiap bakal calon dari jalur independen dipastikan butuh tim sukses yang sangat banyak dan kuat.
Tim yang bertugas mencari dukungan itu mesti tersebar di minimal 12 kecamatan dalam kabupaten.
Karena, dengan tik sukses yang banyak dan kuatlah maka jumlah dukungan minimal 38.567 tersebut bisa didapat.