Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekenomi Global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
BACA JUGA:Dibangun Tahun Depan, KemenPUPR Servei Tol Prabumulih-Muara Enim
BACA JUGA:KemenPUPR Survei Tol Prabumulih-Muara Enim, Akankah Dilanjutkan?
“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” pungkasnya. (*)