"Modusnya yakni, ketiga oknum ASN itu dengan melakukan pungli kepada kendaraan angkutan yang melebihi tonase yang seharusnya petugas memberikan tilang kepada kendaraan melebihi tonase yang melintas di jembatan timbangan tersebut," terang I Wayan Riko.
Namun, ketiga oknum ASN saat malah OTT itu malah memberikan izin melintas kendaraan yang melebihi tonase dengan imbalan sejumlah uang.
"Para pelaku ini meminta uang Rp10 Ribu hingga Rp50 ribu kepada sopir-sopir yang kendaraanya melebihi tonase saat melintas di jembatan timbangan," tambah dia.
BACA JUGA:Terungkap Bagi-Bagi Jatah Fee Setoran Pajak
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus OTT tersebut termasuk untuk mengetahui sudah berapa lama aktivitas pungli yang sudah dilakukan oknum ASN yang diamankan itu.
“Masih kita dalami. Yang jelas oknum tersebut sudah tertangkap tangan oleh anggota kita," tutup Kombes Pol Wayan.(sumeks.co)