Dengan demikain, pihaknya telah mengaku untuk terus berusaha melakuka perbaikan.
Sedangkan masalah ganti rugi pihanya tetap berpegang teguh pada Undang-undang pelayanan konsumsen, jika dirasa merugikan silahkan disesuaikand egnan Undang-undangnya dan pihaknya siap untuk hal itu.
"Persoalannya gangguan ini kadang bisa karena gangguan pohon, hewan dan komponen. Untuk persoalan pohon ini kami hanya diizinkan papas pohon, kalau pohon yang tumbuh di tanah warga itu tanggung jawab pemilik tanah. Untuk penebangan sifatnya koordinasi dengan kami agar dilakukan pemadaman listrik terlebih dahulu," jelasnya.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Mengantisipasi Kemacetan di Perlintasan Kereta Api selama Arus Mudik Lebaran 2024
BACA JUGA:Miliki Segudang Prestasi, 50 Personil Polres Muara Enim Menerima Penghargaan dari Kapolres
Sementara itu, Sekda Muara Enim Ir Yulius MSi, mengatakan akan ada rapat lanjutan namun lebih ke silaturahmi. Mengenai keluhan masyarakat sudah diterima dan pihak PT PLN akan berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan. (*)