JAKARTA, - Eks Ketua MK Anwar Usman menanggapi soal isu conflict of interest atau putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023 yang memuluskan langkah keponakannya, Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres.
Dia mengatakan bahwa isu tersebut merupakan fitnah yang sangat keji dan tidak mendasar.
Oleh sebab itu, dia tidak ingin mengorbankan martabatnya demi fitnah yang didapatinya atas putisan Nomor 90/PUU/XXI/2023.
"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar Usman.
"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya, diujung masa pengabdian saya sebagai Hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu," sambungnya.
Anwar Usman menambahkan bahwa perkara PUU Pemilu hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret sehingga pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi, bukan oleh seorang ketua saja.
Oleh karenanya, soal masalah tersebut, dia menyerahkan seluruhnya kepada masyarakat karena rakyatlah yang berhak menentukan calon pemimpinnya nanti.
"Dalam alam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai Presiden dan Wakil Presiden," imbuhnya.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Johnny Plate Rugikan Negara Rp 6,2 T