Mati Pajak Saat Libur Lebaran, Beri Dispensasi Perpanjangan Waktu dan Tidak Didenda

Selasa 09 Apr 2024 - 21:38 WIB
Reporter : Al-Azhar
Editor : Tedy

PRABUMULIH,– Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor baik roda 2 (motor) maupun roda 4 (mobil) di Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan. 

Pasalnya, kendaraan yang masa berlaku atau jatuh tempo pembayaran pajaknya pada masa libur Lebaran akan mendapatkan dispensasi perpanjangan waktu pembayaran. 

Hal ini diungkapkan Kepala Samsat Prabumulih, Ariswan Naromin SE MM. 

Menurut Ariswan, keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama direktorat lalu lintas Polda Sumsel, Bapenda Sumsel, dan PT Jasa Raharja Cabang.

BACA JUGA:Kafe Planologi

BACA JUGA:Petugas Lapas Ikuti Bimbingan Pra Nikah

“Pelayanan di Samsat akan libur tidak beroperasional selama Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah, yakni dari tanggal 8 hingga 15 April 2024 dan kembali beroperasional pada Selasa, 16 April 2024 mendatang,” ungkap Ariswan.

Oleh karena itu sambung Ariswan, pemilik kendaraan yang memiliki jatuh tempo pada masa libur dan cuti bersama tersebut tidak akan dikenakan sanksi denda. 

“Sesuai dengan Keputusan bersama itu tidak akan di denda apabila melakukan pembayaran pada hari pertama Samsat beroperasional,” ujarnya.

Namun apabila pembayaran pajak kendaraan dilakukan melewati tanggal tersebut, kata Ariswan, maka akan tetap dikenakan denda seperti biasanya. 

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada semua pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat pada waktunya.

BACA JUGA:Kafe Planologi

 

BACA JUGA:Petugas Lapas Ikuti Bimbingan Pra Nikah

"Pembayaran pajak kendaraan bermotor harus dilakukan tepat pada waktunya, dan saya mengimbau kepada semua pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran pada hari pertama kerja setelah libur lebaran di tempat-tempat yang telah ditentukan. 

Tags :
Kategori :

Terkait