Mati Pajak Saat Libur Lebaran, Beri Dispensasi Perpanjangan Waktu dan Tidak Didenda

Selasa 09 Apr 2024 - 21:38 WIB
Reporter : Al-Azhar
Editor : Tedy

Pembayaran dapat dilakukan di semua Samsat dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan," ujar Ariswan.

Dijelaskan Ariswan, dispensasi perpanjangan waktu pembayaran ini merupakan langkah positif dari pemerintah setempat untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan mereka, terutama di tengah masa libur panjang seperti Lebaran. (*/palpos.id)

 

Tags :
Kategori :

Terkait