KORANENIMEKSPRES.COM - Dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 H, sebanyak 625 Warga Binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Enim mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI di Lapas Kelas IIB Muara Enim, Rabu, 10 April 2024.
Dan sebanyak 8 orang dinyatakan langsung bebas.
Kalapas Muara Enim Mukhlisin Fardi mengatakan bahwa isi Lapas Kelas IIB Muara Enim saat ini berjumlah 1158 orang dengan rincian Pidana Umum Dewasa laki - laki 648 orang yang terdiri dari Dewasa Perempuan 8 orang, Anak-Anak 1 orang sehingga total sebanyak 657 orang.
Untuk yang Narkotika Dewasa Laki-laki 487 orang, Dewasa Perempuan 14 orang sehingga total sebanyak 501 orang.
BACA JUGA:Petugas Lapas Ikuti Bimbingan Pra Nikah
BACA JUGA:PKK Beri Materi Penyuluhan Warga Lapas
Kemudian untuk Narapidana dan Anak yang mendapatkan Remisi, lanjut Mukhlisin adalah RK.I. Narapidana (Belum Bebas) berjumlah 616 orang, RK.I. Anak (Belum Bebas) berjumlah 1 orang, RK.II. Narapidana (Belum Bebas masih menjalani Subsider) berjumlah - Orang, RK.II.
Kemudian, narapidana (Bebas) sebanyak 8 orang sehingga total keseluruhan sebanyak 625 orang.
Untuk pengurangan masa menjalani pidana ini minimal 15 hari dan maksimal 2 bulan bagi Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.
"Saya ucapkan selamat kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan yang pada hari ini mendapat remisi, semoga kedepan jangan diulangi kembali," ujarnya.
BACA JUGA:Lapas Terima kunjungan TP PK Muara Enim
BACA JUGA:Lapas Muara Beliti Bagikan Baju Tidur Baru
BACA JUGA:Ugal-ugalan Sopir L300 Tabrak Pejalan Kaki
Masih dikatakan Mukhlisin, bahwa ketika Warga Negara melakukan tidak Pidana, Negara Berwenang menjatuhkan Funishment (hukuman).