KORANENIMEKSPRES.COM, - Kasus dugaan pelecehan terhadap istri pasien yang dilakukan oknum dokter akhirnya sepakat berdamai.
Kesepakatan berdamai itu dibenarkan oleh Dr Bahrul Ilmi Yakup SH MH CGL selaku kuasa hukum dr MY terlapor, dalam kasus dugaan pelecehan pada Jumat 19 April 2024 pagi.
Barhul mengatakan, antara pelapor dengan dr MY telah bertemu pada 8 April 2024 lalu.
"Dan sepakat untuk menempuh upaya perdamaian. Kedua pihak menganggap hal itu sebagai kesalahpahaman sehingga mereka tidak akan saling menuntut," kata dia.
Bagaimana dengan proses di kepolisian? Bahrul menegaskan jika hal itu baru sebatas bukti awal dan tidak mengikat.
Terlebih pada saat proses perdamaian juga dihadiri oleh kuasa hukum pelapor T yakni Febriansyah SH.
Lalu pada 9 April 2024, pelapor T membuat surat pencabutan surat kuasa terhadap seluruh tim kuasa hukumnya sebagai tindaklanjut dari kesepakatan perdamaian itu.
"Pelapor T secara sukarela mengajukan surat pencabutan laporan di kepolisian sekaligus meminta penyidik agar menghentikan proses penyidikan kasus ini di Polda Sumsel," papar dia.
Sebagai tindaklanjutnya, pada Senin 16 April 2024 lalu kuasa hukum terlapor menyerahkan softcopy surat permohonan pencabutan laporan tersebut kepada penyidik.
Dan esok harinya pada Selasa 17 April 2024 dengan penyerahan hardcopy surat yang sama.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Habisi Nyawa Ibu dan Anak di Macan Lindungan
"Dengan telah diserahkannya surat permohonan pencabutan laporan itu, kami berharap agar dapat menjadi pertimbangan penyidik agar menghentikan proses penyidikan yang tengah berlangsung dan diselesaikan dengan cara Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif," beber Barhul.
Sedikit dia menjelaskan, pada ilmu hukum pidana hampir semua perkara pidana bisa dimediasi dengan cara RJ.
"Namun, ada yang total dan ada yang parsial (sebagian). Salah satunya untuk kasus tindak kekerasan seksual termasuk delik aduan. Yang artinya bisa juga ditempuh dengan cara keadilan restorasi," sambungnya.