Dijelaskan Ipda Santy Wijaya, modus pelaku dalam menjalankan aksinya yakni dengan cara merobohkan seng belakang kantor HK ASTON setelah pagar roboh kemudian ke 2 pelaku masuk ke dalam kantor kemudian langsung merusak gudang setelah itu masuk dan mengambil barang-barang yang ada di dalam gudang tersebut.
“Akibat aksi pencurian itu PT HK Aston mengalami kerugian sekitar Rp30 juta,” ungkapnya seraya menuturkan pasca menerima laporan pihak PT HK Aston pihaknya langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan hami mendapatkan informasi ada orang yang hendak menjual barang-barang yang mirip dengan milik PT HK Aston.
Tim pun bergerak dan mendalami informasi itu dan ternyata benar bahwa barang yang hendak dijual adalah milik PT HK yang hilang dicuri.
Langsung saja tim mengamankan pria berinisial F dan ketika diintrogasi dia mengakui perbuatan dan mengungkapkan identitas temannya berinisial ST dan juga langsung kita tangkap setelahnya,” beber kapolsek RKT.
Lebih lanjut Kapolsek RKT menegaskan, karena perbuatan itu ke 2 pemuda asal Desa Karangan itu dijerap Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya 7 tahun pidana kurungan penjara,” tegasnya.(*/palpos)