KORANENIMEKSPRES.COM, PRABUMULIH---PT Pertamina EP (PEP) Zona 4 dan Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih terus meningkatkan sinergi dalam penanganan hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan menandatangani perpanjangan Memorandum of Understanding (MOU) yang mencakup aspek-aspek penanganan kasus PTUN di wilayah Kota Prabumulih.
MOU Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini ditandatangani oleh General Manager PEP Zona 4, Djudjuwanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riyadi SH. MH, di Gedung Wisma Akhlak, Komperta Prabumulih, Selasa 24 April 2024 lalu.
MOU Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini ditandatangani oleh General Manager PEP Zona 4, Djudjuwanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riyadi SH. MH, di Gedung Wisma Akhlak, Komperta Prabumulih, Selasa 24 April 2024 lalu.
Penandatanganan perpanjangan MOU ini merupakan tindak lanjut dari komitmen kedua belah pihak untuk terus memperkuat kerjasama mereka dalam menjaga keberlangsungan operasi Migas di wilayah Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Mengungkap Rahasia di Balik Program Cegah Stunting PAMA. Teknik Masak yang Mengubah Nasib Balita!
Kerjasama hukum Bidang PTUN kedua belah pihak ini telah berlangsung tahun ke enam sejak diinisiasi awal pada tahun 2019.
Dalam pernyataannya, General Manager PEP Zona 4, Djudjuwanto mengungkapkan, perpanjangan MOU ini merupakan langkah yang sangat positif dalam menjaga kerjasama yang erat antara PEP Zona 4 dan Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih.
Ia berharap kerjasama semakin meningkatkan sinergi dalam penanganan kasus-kasus PTUN yang dihadapi oleh perusahaan serta memastikan penegakan hukum yang berkeadilan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Roy Riyadi SH. MH mengatakan, perpanjangan MOU ini mencerminkan komitmen Kejari Prabumulih untuk terus mendukung PEP Zona 4 dalam menjalankan operasinya sesuai dengan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:PTBA Bagikan Dividen Tahun Buku 2023 Rp 4,6 Triliun, Cek Detailnya Sekarang!
"Kami berharap kerjasama ini akan memberikan manfaat yang positif bagi semua pihak yang terlibat." ujarnya.
Perpanjangan MOU ini mencakup langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kerjasama antara Pertamina EP Zona 4 dan Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih.
Dalam hal pertukaran informasi, koordinasi dalam penanganan kasus PTUN, serta penyelenggaraan program edukasi untuk meningkatkan pemahaman tentang hukum PTUN di kalangan internal perusahaan dan stakeholdernya.
Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan semua ketentuan yang tercantum dalam perpanjangan MOU ini dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
BACA JUGA:Setelah 4 Hari Hilang Tenggelam, Bocah Itu Ditemukan Mengapung di Bawah Jembatan Gantung