KORANENIMEKSPRES.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim, menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2023 dengan cacatan.
Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim, Rabu, 8 Mei 2024.
Rapat Paripurna III dilakukan penandatanganan keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim terhadap LKPJ Bupati Muara Enim tahun anggaran 2023.
Dalam sambutannya Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali selama Rapat Paripurna dimulai 22 April 2024 sampai 8 Mei 2024 memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi terhadap LKPJ tersebut.
BACA JUGA:Pendaftar PPS di Muara Enim Dominasi Wajah Lama
BACA JUGA:M Zen Sukri Daftar Cabup Muara Enim 2024 ke 2 Partai Besar
"Segala masukan dan saran yang sifatnya konstruktif yang dituangkan dalam rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2023 akan segera ditindaklanjuti.
"Kami berkomitmen sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi optimalisasi kinerja Pemerintah Kabupaten Muara Enim ke depan," ujar Pj Bupati Rizali.
Adapun sejumlah catatan di antaranya terkait meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, termasuk pelayanan dokumen kependudukan.
Pelayanan bantuan hukum gratis, akses internet, kualitas perizinan, pemeliharaan penerangan jalan, layanan kesehatan.
BACA JUGA:Mulai 8-11 Mei, KPUD Buka Sayembara Pembuatan Desain Maskot Pilkada Muara Enim 2024
BACA JUGA:Hari Pertama Dibuka, Belum Ada Calon Independen yang Daftar ke KPUD Muara Enim
Pelayanan pendidikan, perlindungan perempuan dan anak, jaminan sosial, serta penataan sarana prasarana umum.
Berikutnya, peningkatan kesejahteraan, pemerintah daerah berupaya mewujudkan visi Muara Enim sebagai kabupaten yang agamis, berdaya saing, mandiri, sehat, dan sejahtera.
Upaya ini meliputi peningkatan kualitas lingkungan hidup, pengendalian izin, penataan ruang, pengelolaan analisis lingkungan, limbah perusahaan, serta pengelolaan ruang terbuka hijau dan pemukiman.