KORANENIMEKSPRES.COM - Masyarakat Desa Saka Jaya, Kecamatan Muara Enim geram.
Lantaran PT RMKO diduga tidak mengindahkan larangan pembangunan jalan hauling Batu Bara di dekat pemukiman dan melintasi jalan poros Desa Saka Jaya, warga pun rekomendasikan pemberhentian aktivitas RMKO.
Sejak dikeluarkannya surat imbauan dari DPRD Kabupaten Muara Enim 22 April 2024 lalu, tentang imbauan kepada PT RMKO untuk menghentikan kegiatan pembangunan jalan hauling Batu Bara di Desa Saka Jaya dan Harapan Jaya.
PT RMKO tetap melakukan pengerjaan jalan setiap harinya tanpa melakukan komunikasi dengan warga sekitar terkait kesepakatan yang ada.
BACA JUGA:Hj Sumarni dan Munyati SH MH Siap Lawan Elektabilitas Shinta Paramitha di Pilbup Muara Enim 2024
BACA JUGA:Diklat Kepala Sekolah Menengah Pertama Tingkatkan Mutu Kompetensi
Ketua BPD Desa Saka Jaya, Tigor Tamba mengatakan sudah berulang kali masyarakat mengeluh dan meminta bahwa jalan tersebut tidak dibangun di sekitar pemukiman.
Bahkan anggota DPRD sudah turun ke lokasi serta mengeluarkan surat imbauan namun pengerjaan jalan masih terus dilaksanakan.
"Sejak saat itu (April 2024), sudah ada kesepakatan untuk merubah rute agar tidak melintas dan dekat pemukiman warga, namun pengerjaan proyek ini terus berlanjut, tanpa ada komunikasi, mereka (RMKO) tetap jalan terus membangun jalan hauling," ujar Tigor, Selasa 14 Mei 2024.
Tigor menjelaskan bahwa mengenai persoalan ini, pihaknya telah menggelar rapat Musyawarah Desa Khusus ( Musdessus) oleh BPD Saka jaya yang di hadiri oleh kepala desa Saka Jaya dan perangkat desa, anggota BPD, Babinsa dan Bhabinkamtibmas desa Saka Jaya dan dihadiri ratusan warga Saka Jaya.
BACA JUGA:Jembatan Desa Gerinam Amblas, Aktivitas Warga Rambang Niru Terganggu
BACA JUGA:KPUD Muara Enim Kembalikan Syarat Bakal Calon Bupati Muara Enim Independent, Ardiansyah-Muslim
"Rapat tersebut memutuskan agar BPD merekomendasikan kepada kepala desa untuk menghentikan semua aktifitas kegiatan pembangunan jalan hauling PT RMK di Drsa Saka Jaya," bebernya.
Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, kata Tigor, BPD Saka Jaya akan merekomendasikan Kepala Desa untuk menghentikan aktifitas PT RMK dan RMKO di Saka Jaya.