BACA JUGA:Angka Kasus Tuberkolosis di Banyuasin, Terbanyak Kedua di Sumsel
Selanjutnya, Rahmat Rian langsung hendak mencabuli korban dengan menarik paksa celana perempuan penderita down sindrom tersebut. Setelah itu, Rahmat Rian juga menurunkan celananya.
Namun ketika pelaku hendak menyetubuhi korban, tiba-tiba kakak sepupu korban keluar hendak mengambil air.
Sadar perbuatannya ketahuan, pelaku langsung membatalkan niatnya dan pergi meninggalkan korban.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Barisi Sijabat ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan tersebut.
“Pelaku berinsial RR alias Bayu, pelaku ditangkap tak jauh dari rumahnya di Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih,” ungkap Barisi Sijabat kepada wartawan.
Dikatakannya, penangkapan terhadap Rahmat Rian alias Bayu bermula dari laporan keluarga korban pencabulan di SPKT Polres Prabumulih.
“Dalam laporannya, pelapor menyebutkan keluarganya yang mengalami down sindrom telah dicabuli dan nyaris diperkosa.
Menindaklanjuti laporan itu tim langsung bergerak dan menangkap pelaku,” tuturnya seraya mengatakan karena perbuatan itu, Rahmat Rian alias Bayu yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. (*/palpos)