KORANENIMEKSPRES.COM, PALI - Pengusutan kasus korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2020 di Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya salah seorang mantan pegawai BRI unit Betung dengan jabatan Mantri, bernama Panji Satriaji ditetapkan tersangka.
Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI kembali menetapkan satu tersangka lagi.
Kali ini mantan Kepala Unit BRI Betung Kantor Cabang Prabumulih bernama Ahmad Usman (AU) yang ditetapkan menjadi tersangka.
BACA JUGA:Gathering PWI Sumsel dan BPJS Kesehatan Kembali Digelar
Sebelumnya, Ahmad Usman telah beberapa kali memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa 21 Mei 224, penyeidik Kejari PALI meningkatkan status Ahmad Usman dari saksi menjadi tersangka.
Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto SH MH melalui Kasi Intel, Rido Darma Hermando SH MH mengatakan, peningkatan status AU setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara berkala kepada AU sebagai saksi, sehingga ditemukan bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik sudah menemukan bukti dan dari keterangan saksi lain jika AU terlibat dalam kasus korupsi dana KUR tersebut," katanya.
Diterangkannya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka penyidik Kejari PALI langsung melakukan penahanan yang dititipkan di Lapas Klas II B Muara Enim selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan dari ahli, akibat perbuatan para tersangka, negara telah dirugikan sebesar Rp1,8 miliar. "Akibat perbuatan para tersangka yakni tersangka PS dan AU, negara dirugikan sebesar Rp1,8 Miliar," jelasnya.(ebi)