Bawa Sajam, Tukang Pungli Cap Bak Truk Diamankan Polisi

Minggu 12 Nov 2023 - 20:28 WIB
Reporter : Febi Friansyah
Editor : Febi Friansyah

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.BACAKORAN.CO - Berdalih sebagai petugas organisasi pengawalan mobil truk alias tukang pungli cap bak truk, Tim Lebah Polsek Tanjung Agung mengamankan Saldian (27). Selain melakukan pungli, warga Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim ini kedapatan membawa sajam setelah digeledah petugas.

 

Pelaku diamankan Sabtu (11/11) pukul 23.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera Desa Lambur, Kecamatan Panang Enim saat sedang memantau truk melintas. Kini pelaku berserta barang bukti satu bilah senjata tajam berupa jenis pisau bersarung kulit warna hitam dengan panjang 20 cm bergagang motif naga. Satu buah plastik dengan label BIL SEM untuk cap bak mobil truk dan satu buah cat semprot warna hitam telah diamankan di Mapolsek Tanjung Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Enjang Rusmana SH di dampingi oleh Kanit Reskrim  Ipda Sarkati SH  ketika dikonfirmasi Minggu (12/11), mengatakan bahwa dirinya bersama anggota Tim Lebah  melaksanakan patroli hunting maraknya premanisme di jalan lintas Sumatera Desa Lambur serta antisipasi rawan pungli.

 

Kemudian melintas pelaku Saldian dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat  warna putih tanpa TNKB, yang dicurigai akan melakukan pungli dan pelaku langsung diberhentikan oleh anggota. Serta dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan pelaku dan didapati satu bilah senjata tajam jenis pisau yang simpan di kantong depan jaket sweater yang dipakai pelaku.

 

Selain itu didapati juga satu buah plastik bertuliskan BIL SPM dan satu buah cat semprot warna hitam, yang diduga akan digunakan untuk mengecap bak mobil sebagai bentuk pengawalan tanpa izin oleh pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tanjung Agung.

 

"Motif pelaku ini bertugas sebagai organisasi pengawalan mobil truk, untuk menakut-menakut sopir pelaku membawa sajam. Pelaku dikenakan Pasal 2 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa hak yg bukan profesinya,"ujar Enjang.(ozi)

 

 

Kategori :