Tidak Terima Ditegur, Sapuan Aniaya Kakak Ipar Pakai Sajam

BEKUK : Pelaku aniaya kakak ipar dibekuk Team Lebah Polsek Tanjung Agung.--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO - Warga Desa Lebak Budi, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, mendadak heboh. Pasalnya, lantaran tidak senang ditegur, Sapuan (49) tega menganiaya kakak iparnya Rahmat (60) menggunakan senjata tajam

Akibatnya, sang kakak mengalami luka luka robek di dada kiri, luka robek di pergelangan tangan sebelah kanan, luka robek di punggung kiri. Serta luka robek di lengan sebelah kiri, Senin (18/3).

Warga yang melihat korban yang terkapar bersimbah darah langsung memberikan upaya pertolongan dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara pelaku langsung kabur melarikan diri ke Desa Gunung Liwat, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU. 

Peristiwa itu terjadi Senin (18/3), diketahui bahwa pelaku korban dan korban tinggal satu rumah. Sebelum kejadian berdarah itu, pelaku sedang menyusun kayu di bawah rumah korban yang menimbulkan suara berisik. Akibatnya, istri korban merasa terganggu dan menegur pelaku. 

BACA JUGA:Pj. Bupati Paparkan Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan II di Kemendagri

BACA JUGA:Bawaslu Lakukan Klarifikasi PPK Sungai Rotan dan Saksi Parpol

"Namun, pelaku tidak menerima teguran tersebut dan malah memaki istri korban dengan mengklaim bahwa tempat di bawah rumah korban juga merupakan rumahnya. Hal ini menyebabkan terjadinya cekcok mulut antara pelaku dengan istri korban," ujar Kapolsek Tanjung Agung Iptu Syawaluddin SH didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Rabu (20/3).

Setelah istri korban masuk ke dalam rumah untuk menghindari keributan. Kata Syawaludin, pelaku melakukan tindakan lebih serius dengan melempar rumah korban menggunakan sebuah batu. Saat itu, korban sedang istirahat di dalam rumahnya. Setelah mendengar adanya keributan, korban keluar dari rumah dan sempat menegur pelaku. Namun, pelaku malah masuk kembali ke dalam rumahnya, mengambil sebilah parang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di dada kiri, luka robek di pergelangan tangan sebelah kanan, luka robek di punggung kiri, serta luka robek di lengan sebelah kiri. 

Warga yang datang untuk melerai kejadian tersebut membantu korban dan membawa ke Puskesmas, sementara pelaku melarikan diri dari tempat kejadian.  Dan warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Agung untuk ditindaklanjuti secara hukum. 

Setelah menerima laporan tersebut, Team Lebah segera melakukan penyelidikan. Dengan upaya yang intensif, tim berhasil mengamankan pelaku di Desa Gunung Liwat, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU. Selain itu, anggotanya  juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang yang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 35 cm, bergagang kayu berwarna cokelat yang digunakan menganiaya pelaku. "Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," jelasnya.(ozi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan