MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.BACAKORAN.CO - Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim limpahkan perkara lima tersangka dugaaan tindak pidana korupsi dalam proses Akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (Persero) Tbk melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama Tahun 2015 ke ke Pengadilan Negari Tindak Pidana Korupsi Kelas I A Khusus Palembang.
Adapun kelima tersangka tersebut yaitu (Ir ADP) selaku Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam, kedua (Ir MW) selaku Direktur Utama PT Bukit Asam Tahun 2011 sampai dengan April 2016, ketiga (NT) selaku Analis Bisnis Madiya PT Bukit Asam Tahun 2012 sampai dengan 2016 dan wakil ketua tim akuisisi jasa penambangan, ke empat (Ir H SI) selaku Ketua Tim Akuisisi Pengambil Alihan PT Satria Bahana Sarana dan terakhir berinisial (R. TI ) selaku Direktur PT Tri Ihua Samara (pemilik PT Satria Bahana Sarana).
Menurut Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH, Senin (13/11/2023), pihaknya melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim Willy Pramudiya Ronaldo SH MH telah menetapkan kepada lima orang tersangka di atas dan melimpahkan Perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Akuisisi PT Satria Bahana Sarana oleh PT Bukit Asam (Persero) Tbk melalui anak Perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) Tahun 2015.
"Kami menyerahkannya pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 oleh Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim. Ke lima orang tersangka tersebut berkas telah dinyatakan lengkap oleh tim penuntut umum dan telah dilakukan penyerahan kepada para tersangka beserta barang bukti dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Untuk selanjut nya terhadap ke 5 tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang di Palembang ," ungkapnya.
Lanjut, Anjasra, setelah berkas perkara ke lima tersangka tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus Palembang, pihaknya tinggal menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus.
"Untuk ke-lima tersangka kita tuntut dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 sebagaimana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor," tegasnya.(ozi)