KORANENIMEKSPRES.COM - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan lima paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar, dari tangan pelaku inisial SDR (18), warga Kampung II Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim.
Pelaku diamankan saat berada di pinggir Jalan Desa Ujan Mas Baru diduga tengah menunggu pembeli, Rabu, 5 Juni 2024 pukul 00.40 WIB.
Kini pelaku bersama barang bukti telah amankan di Mapolres Muara Enim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari pihak kepolisian mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir Jalan Desa Ujan Mas Baru sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
BACA JUGA:Warga Gumeg Tertangkap Edarkan Narkoba dari Rumah
BACA JUGA:IKAN di Muara Enim Bisa Lawan Penyalahgunaan Narkoba
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, anggota melihat ada seorang laki-laki mencurigai sedang berada di pinggir jalan yang melemparkan sesuatu di tanah," ujar AKP RTM Situmorang, Minggu, 9 Juni 2024.
Lanjutnya, anggota melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan langsung
melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
1 buah dompet Kecil warna merah bermotif bunga yang berisikan 5 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,84 gram.
BACA JUGA: Muara Enim Luncurkan Kurikulum Anti Narkoba Diimplementasikan di Sekolah
BACA JUGA:Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Polisi Tangkap Mahasiswa Edarkan Sabu dan Miliki Senpira
Kemudian, ditemukan tidak jauh dari pelaku, 1 Unit HP Merk OPPO warna hijau hitam No Sim Card 0821299477517 dan No Imei 86402204691871, Uang Tunai Rp80.000 dengan rincian uang Pecahan Rp10.000.
Atas kejadian tersebut pelaku berikut barang buktinya dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungakasnya.(*)