Lelang 25 Kendaraan Dinas Bekas Pakai

Senin 13 Nov 2023 - 21:20 WIB
Reporter : superadmin
Editor : Supri

BACA JUGA:Dokter Spesialis Tak Ada Peminat Sama Sekali

BACA JUGA:Angka Kasus Tuberkolosis di Banyuasin, Terbanyak Kedua di Sumsel

Dijelaskan pejabat lelang dari KPKNL Palembang, Niko Prastiya, bagi peserta yang ingin mengikuti lelang ini harus mendaftar akun melalui website www.lelang.go.id.

 

"Setelah mendapatkan akun, peserta juga harus membayar uang jaminan 50 persen dari harga penawaran awal. Makanya, saat pendaftaran itu peserta diminta juga untuk mengisi nomor rekening," paparnya. 

 

Untuk waktu pelaksanaan lelang kendaraan dinas bekas pakai, hanya membutuhkan waktu 1 jam saja melalui website. Dimana, antar peserta lelang tidak saling kenal sama sekali. 

"Pemenang lelang, ya siapa penawaran paling tinggi di akhir pelaksanaan," tegasnya.

 

Sementara itu, Asisten bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Ogan Ilir, Dicky Syailendra, mengimbau kepada OPD yang mengikuti lelang kendaraan supaya memperhatikan betul kendaraan yang mereka lelang. 

 

"Jangan sampai, kondisi kendaraan yang lelang tidak sesuai antara yang difoto dengan kondisi aslinya," tegasnya. 

 

Adapun OPD yang mengikuti lelang terbuka tahun 2023 ini adalah Bagian Umum dan Perlengkapan, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.(*)

Kategori :

Terkait

Senin 13 Nov 2023 - 21:20 WIB

Lelang 25 Kendaraan Dinas Bekas Pakai