Dan tidak terpengaruh untuk mengikuti teman-temannya memodifikasi sepeda motor yang dapat memancing terjadi aksi balap liar dikalangan pelajar.
Selain itu, dirinya meminta agar masyarakat berperan aktif untuk memberikan informasi jika masih terjadi aksi balap liar baik itu di kawasan Islmic Center, Jalan Lintas Kepur dan Jalan Baru.
BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Larang Keras Anak Bermain di Sungai
BACA JUGA:Air Sungai Enim Keruh dan Berbau, Apakah Karena Tercemar Limbah? Simak Indikasinya
Sehingga baik baik personil Satlantas maupun Samapta dapat melakukan tindakan pencegahan baik itu balap liar maupun aksi freestyle motor di jalan.
Kemudian, menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong sebab knalpot brong tersebut tidak sesuai spesifikasi dan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan karena melanggar Pasal 285 Ayat 1 UULLAJ dengan ancaman hukuman pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp250 ribu.(*)