KORANENIMEKSPRES.COM - Masyarakat jangan kaget jika rumah didatangi petugas bertopi mengenakan rompi.
Mereka itu adalah Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan mengecek kebenaran data pemilih untuk pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 27 Nopember 2024 mendatang.
Dalam melaksanakan tugasnya, mereka mengacu dan lindungi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
Di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, pantarlih di tingkat kecamatan mulai cek data pemilih pilkada Muara Enim 2024 dengan langsung mendatangi rumah.
BACA JUGA:Jelang Pilkada Muara Enim 2024, KPU Tugaskan Pantarlih Cek Data Pemilih
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024 Aliran Uang Haram Beseliwuran, Bawaslu Gandeng PPATK
Seperti di Desa Karang Endah Kecamatan Gelumbang, sebanyak 12 orang Pantarlih yang sudah dikukuhkan pada Senin 24 Juni 2024 bertempat di Aula Kantor Desa Karang Endah.
Mereka yang sudah dilantik itu akan menjalankan tugasnya sesuai yang sudah tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Karang Endah, Mei Kismanto SE menjelaskan, Pantarlih yang sudah dibentuk ini akan melaksanakan tugasnya selama satu bulan dengan pendataan pencocokan data pemilih yang ada di wilayah Desa Karang Endah.
Sehingga diharapkan, semua yang sudah memiliki hak pilih dapat menyalurkan suaranya pada pelaksanaan pemilihan calon bupati dan wakil bupati Muara Enim periode 2024-2029.
BACA JUGA:Mengejutkan! Pasangan Dessy-Sumarni Koalisi PDIP-Demokrat di Pilkada Muara Enim 2024
BACA JUGA:Perang Baleho Antar Cabup-Cawabup Ramaikan Pilkada Muara Enim, Pol PP Akan Tertibkan
Di samping itu juga, ke 12 orang petugas Pantarlih itu juga sudah dilaksanakan ikrar serta janji dengan membacakan, serta penandatangan fakta integritas.
“Semoga petugas Pantarlih Desa Karang Endah ini bisa bekerja professional, karena mereka sudah diambil sumpah, dan menandatangani fakta integritas,” ucap Mei.