Apalagi, sambung Khairozi, pengangkatan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai bupati keputusan Menteri Dalam Negeri bukan keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim. “Semuanya telah selesai, gugatan itu tidak menunda dilaksanakan keputusan PTTUN itu, artinya jalan terus,” pungkasnya.(ozi)
Kategori :