MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.BACAKORAN.CO – Permohonan kasasi diajukan oleh Ahmad Usmarwi Kaffah SH dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, yang keberatan terhadap putusan banding PTTUN Palembang terkait Pilwabup Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023, ditolak oleh Mahkamah Agung RI dalam tingkat kasasi.
Putusan kasasi No 368 K/TUN/2023, dengan ketua Majelis Mahkamah Agung H Irfan Fachruddin, dan Cerah Bangun dan H Yodi Martono Wahyunadi, masing-masing sebagai hakim anggota, diucapkan dipersidangan tanggal 4 Oktober 2023. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan tidak dapat diajukan upaya hukum biasa lagi.
Kecuali upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK), dengan syarat hurus memiliki bukti baru (novum) yang dapat menggugurkan putusan kasasi tersebut.
“Putusan kasasi ini membuktikan kepada kita semua bahwa penetapan Ahmad Usmarwi Kaffah hasil pemilihan di forum DPRD Kabupaten Muara Enim, yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim No 10 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa Jabatan 2018-2013 atas nama Usmarwi Kaffah SH, tidak sah secara hukum,” tegas Kuasa Hukum penggugat yang diajukan 5 LSM (Termohon Kasasi) Dr Firmansyah SH MH, Rabu (15/11).
Artinya, kata Firmansyah, memang ada yang salah dan keliru dalam proses tersebut. Putusan ini juga membuktikan bahwa semua rangkaian kegiatan Pilwabup Muara Enim oleh DPRD tidak sah dan melanggar UU Pilkada dan Tatib DPRD itu sendiri.
Kejadian ini, sambungnya, harus menjadi atensi semua pihak. Kedepan, DPRD perlu lebih berhati-hati mengambil keputusan khususnya menyangkut kepentingan publik. “Tidaklah salah kami menyarankan kepada Ketua DPRD Muara Enim atas nama lembaga, secara bertanggung jawab mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara terbuka kepada Masyarakat Kabupaten Muara Enim melalui media masa. Semata-mata untuk menjaga marwah dewan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga,” ujar Firmansyah.
Ditambahkan kuasa hukum penggugat yang lain, H Taufik Rahman SH MH mengungkapkan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tersebut menguatkan putusan PT TUN Palembang. Yang menyatakan bahwa pemilihan Wakil Bupati Muara Enim yang dilaksanakan DPRD tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada.
“Surat Keputusan DPRD Muara Enim tertanggal 6 September 2022 tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah,artinya tidak sah. Putusan MA menolak kasasi permohonan tergugat, secara tidak langsung menguatkan putusan PT TUN Palembang,” ungkap Taufik Rahman saat dimintai komentarnya usai upacara peringatan HUT Kabupaten Muara Enim ke-77 di lapangan Merdeka, Muara Enim.