Usai Manggung, Biduan 'Tempel' Harus Berurusan dengan Polisi

Rabu 15 Nov 2023 - 22:24 WIB
Reporter : superadmin
Editor : Supri

"Itu nah wongnyo yang sudah nganiayo aku, ngancam aku, nak jebak aku, ini kelompoknyo galo," teriak Diana.

 

Teriakan Diana, sontak memancing amarah ke tiga tersangka lainnya. Sehingga sehingga ketiga tersangka langsung mengeluarkan sopir dari mobil dan langsung memukuli korban.

 

Usman dipukuli menggunakan, martil dan ada salah satu pelaku menggunakan kunci inggris, hingga korban jatuh tersungkur dan terus melindungi bagian kepala.

 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapoksek Lubuklinggau Selatan, Iptu Nyoman Sutrisna mendapat laporan keributan itu langsung menerjunkan sejumlah anggota untuk melakukan penyelidikan.

 

Korban yakni Usman (35) warga Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, babak belur usai di kroyok rekan rekan tersangka.

 

Polisi membawa korban Usman ke rumah sakit, dan membawa Diana ke kantor Polisi, sedangkan tiga tersangka lainnya Rumanto, Iwan dan Juliyadi melarikan diri (DPO).

 

"Diana ini biduan dan dia ini halusinasi karena mengonsumsi narkoba jenis pil ektasi. Jadi ada yang dituduhkan ke korban itu tidak benar," ungkapnya.

 

Tersangka Diana, dikenakan pasal 170  KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 310 ayat (1) KUHPidana, karena melakukan pengroyokan.

 

Kategori :