KORANENIMEKSPRES.COM, JAKARTA---Kantor Imigrasi Jakarta Selatan sedang mengusut kasus delapan warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam sindikat pemalsu uang dollar AS.
Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya, mengungkapkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menyelidiki lebih lanjut.
"Hingga saat ini, tim intelijen dan penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terus berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya," kata Andika dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, pada Jumat, 5 Juli 2024.
Andika menjelaskan bahwa mereka sedang melakukan pendalaman terhadap temuan dari penangkapan delapan WNA ini.
BACA JUGA:Resep Cara Mudah Membuat Pisang Goreng Krispi, Camilan Manis yang Renyah
"Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kepastian terkait pelanggaran hukum yang dilakukan," ujarnya.
Selain itu, Andika menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait penemuan ini.
"Kami juga telah berkoordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait untuk pengembangan kasus ini," tambahnya.
Pada penggerebekan sebelumnya di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada tanggal 28 Juni 2024, enam WNA dari Kamerun dengan inisial HDH, MNA, FS, MB, TJM, dan LRN, satu WNA dari Kongo dengan inisial MPA, dan satu WNA dari Tanzania dengan inisial MSS, telah ditangkap.
BACA JUGA:Hujan Petir Berpotensi Terjadi di Indralaya, Kayu Agung, Lubuk Linggau, Muara Enim, dan Palembang
Petugas Imigrasi Jakarta Selatan menemukan enam lembar uang Dollar AS palsu pecahan USD 100 serta perangkat lain yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Selain terlibat dalam kasus pemalsuan uang, delapan WNA tersebut juga melanggar ketentuan keimigrasian dengan menyalahgunakan izin tinggal mereka.
Termasuk lima di antaranya yang tidak dapat menunjukkan identitas atau paspor kepada petugas imigrasi saat operasi dilakukan. (@al)