Adpun hal-hal yang menjadi bahan diskusi dalam rapat Tim PORA ini yaitu sebagai berikut :
Pertama adanya perbedaan Data Paspor WNI dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Pusat.
Terdapat WNI kembali dari luar negeri yang menuntut perubahan data kependudukan menjadi sesuai data yang tertera di paspor kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten maupun Kota tempat WNI tersebut berdomisili.
Namun hal tersebut tidak dapat dilakukan dikarenakan hal ini sama saja memberikan data palsu.
Kedua, adanya orang asing yang tidak terdata di beberapa instansi seperti pada Kejaksaan Negeri Lahat serta terdapat perbedaan data yang dimiliki oleh instansi terkait.
BACA JUGA:Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Berharap Kepesertaan di Muara Enim Meningkat dengan Dukungan Pemkab
BACA JUGA:Lapas Muara Enim Kejar Penilaian SAKIP
Ketiga, permasalahan perkawinan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
Ini dialami dari beberapa instansi terkait dengan berkas persyaratan yang di perlukan instansi tersebut belum menggunakan bahasa Inggris atau bahasa Indonesia.
Sehingga terdapat keterlambatan pencatatan data Orang Asing yang melakukan perkawinan campuran tersebut.
Keempat, permasalahan pelaporan data orang asing yang bekerja pada suatu perusahaan yang harus menjadi perhatian.
BACA JUGA:Berikut Daftar Lengkap 15 Proyek Raksasa yang Akan Mengubah Masa Depan Sumsel
Dari pihak Kantor Imigrasi II Non TPI Muara Enim telah memberikan surat kepada perusahaan yang mempekerjakan TKA untuk melaporkan data TKA secara rutin setiap bulannya kepada Kantor Imigrasi Muara Enim. (*)