Tanaman Anda tapi Buahnya Masuk Pekarangan Tetangga Jangan Sembarang, Begini Kata Ustad Adi Hidayat

Selasa 16 Jul 2024 - 06:27 WIB
Reporter : Muklis
Editor : Ozzi

KORANENIMEKSPRES.COM - Kasus tanaman buah tapi buahnya masuk dalam pekarangan rumah tetangga banyak didapati. 

Atau jika tidak masuk pekarangan rumah tetangga, rantingya, daunnya hingga buahnya menjuntai ke jalan umum. 

Sebagian orang masih ragu, apakah boleh buahnya diambil oleh tetangga. 

Ada yang berkesimpulan bahwa meski buahnya ada di pekarangan tetangga, tapi tidak berhak mengambil buahnya. 

BACA JUGA:Bukan Cuma Tanaman Hias, Ini 7 Manfaat Bunga Melati untuk Kesehatan Anda

BACA JUGA:Tanaman Kirinyuh Dianggap Sebagai Gulma, Namun Daun Kirinyuh Memiliki Tujuh Efek Pada Tubuh

Alasannya karena tanaman itu murni milik tetangga, di dalam pekarangan tetangga dan tetangga pula yang merawat, membesarkan hingga berbuah. 

Tapi tidak sedikit pula yang berpendapat bahwa buah yang masuk ke pekarangannya itu berhak ia ambil.

Alasannya karena buah dari tanaman tetangga itu murni berada dalam wilayah pekarangannya, sekalipun pohonnya ada di tetangga sebelah. 

Dilansir koranenimekspres.com menurut Ustad Adi Hidayat dalam cannal Ahyar tv yang diposting oleh akun Youtube Taman Firdaus, ada hukum fiqih yang mengatur soal ini. 

BACA JUGA:Sinergi Masyarakat-Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Antarkan Tanaman Jeruk Desa Air Talas Raih Penghargaan Nasional

BACA JUGA:9 Tanaman Hias Cocok untuk Pengusir Nyamuk

"Ada hukum fiqih soal ini, namanya haqqun musytarik (hak bersama)," kata Ustad Adi Hidayat. 

Kategori :