KORANENIMEKSPRES.COM - Warga pemilik lahan di area Bintan Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, menggelar aksi massa yang ditujukan kepada PT Bukit Asam dan PT Bumi Sawindo Permai (BSP) sebagai Anak perusahaan.
Menurut warga, lahan tersebut belum diganti untung dan belum ada kata sepakat antara warga pemilik lahan dengan pihak PTBA dan PTBSP.
Aksi massa mereka ini digelar di Jalan Bundaran, Tugu Monumen Tanjung Enim, Selasa 23 Juli 2024.
Massa melakukan unjuk rasa dengan menggunakan pengeras suara sambil membawa spanduk dan kertas karton.
BACA JUGA:Illegal Drilling Gerogoti Industri Hulu Migas, Harus Lebih Tegas Menanganinya
BACA JUGA:Beri Motor dan Laptop, Pendamping PKH dan TKSK Diminta Tingkatkan Kinerja
Setelah beberapa saat berdemo, beberapa orang perwakilan akhirnya dengan difasilitasi pihak Kecamatan, Polsek dan Koramil melakukan mediasi dengan perwakilan PTBA dan PTBSP
diajak oleh pihak perusahaan untuk bernegoisasi dan mediasi di ruang rapat Polsek Lawang Kidul.
Mediasi tersebut dipimpin oleh Camat Lawang Kidul Edi Susanto dengan menghadirkan pihak management PT Bukit Asam yang diwakili Suhartono dan Hendri Mulyono.
PTBSP sebagai anak perusahaan yang diwakili Topan, Kapolsek Lawang Kidul Lettu Erwin, Danramil Tanjung Enim Kapten Arh Oktavian, Kades Keban Agung Fajrul Bahri serta warga pemilik lahan yang diwakili Tim 9 Yusnandar, Marda, Ali Darwanto Cs.
BACA JUGA:YBM PLN Gandeng Dinkop UKM Muara Enim Majukan UMKM Desa Aremantai SDU
Menurut Ketua Tim 9 Yusnadar, mengatakan terkait aksi massa ini bahwa masyarakat Desa Keban Agung mempunyai lahan baik yang berbentuk kaplingan maupun berbentuk bidangan yang telah dimiliki dan dikelola oleh masyarakat puluhan tahun.
Selama itu tidak ada komplain atau sanggahan dari pihak manapun.