KORANENIMEKSPRES.COM - Untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di Bumi Serasan Sekundang, Pemerintah Kabupaten Muara Enim menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih menggelar sosisalisasi perpajakan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Muara Enim Ir H Ahmad Yani Heriyanto MM, membuka kegiatan Sosialisasi Perpajakan Orang Pribadi Tahun 2024 di Hotel Griya Sintesa, Muara Enim, Kamis 25 Juli 2024.
Dalam sambutannya, Asisten menjelaskan bahwa acara yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Muara Enim dengan menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih ini, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat.
Dan juga aparatur sipil negara (ASN) dalam penyampaian maupun pelaporan pajak penghasilan.
BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Aktifkan 5 Posko Cegah dan Atasi Karhutla
BACA JUGA:Syarat Parpol Usung Cabub-Cawabub Pilkada Muara Enim Minimal 9 Kursi
Asisten yang didampingi Kepala Bapenda Kabupaten Muara Enim Feri Sinovel SE, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dan ASN dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Menurutnya sumber terbesar penerimaan negara yang digunakan untuk pembangunan daerah adalah melalui pajak yang dibayar oleh masyarakat.
"Untuk itu saya mengajak ASN agar menjadi teladan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, termasuk menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu," imbuhnya.
Lebih lanjut dalam acara yang dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan III KPP Pratama Prabumulih, Feny Purnamasari dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muara Enim, Agus Prawira menjelaskan bahwa pajak yang nantinya dibayarkan akan dikembalikan ke daerah sebesar 12% dalam bentuk alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) guna membiayai program dan kegiatan pembangunan.
BACA JUGA:SIT Fathona Muara Enim Dukung Program Pekan Imunisasi Nasional
BACA JUGA:Harga Buah Jeruk Anjlok ke Titik Terendah, Petani Meringis
Dirinya berharap kegiatan ini dapat mendorong masyarakat dan ASN agar dengan kesadarannya lebih patuh dalam melaporkan dan membayar pajak. (*)