Syarat Parpol Usung Cabub-Cawabub Pilkada Muara Enim Minimal 9 Kursi

Syarat Parpol Usung Cabub-Cawabub Pilkada Muara Enim Minimal 9 Kursi. FOTO : Istimewa--

KORANENIMEKSPRES.COM - Tahapan menuju Pilkada Muara Enim 2024 terus bergulir, dan KPUD baru akan membuka pandaftaran untuk Cabup dan Cawabup yang diusung oleh Parpol pada 27-29 Agustus 2024 mendatang. 

Sedangkan pelaksanaan pemungutan suara jika tidak berubah akan berlangsung pada 27 November 2024 nanti. 

Berdasarkan Pilkada Muara Enim tahun 2018. 

Syarat Partai Politik (Parpol) yang akan mengusung pasangan Cabub-Cawabub minimal 9 kursi di DPRD Kabupaten Muara Enim. 

BACA JUGA:Sosialisasi Akbar Pilkada, KPUD Muara Enim Hadirkan Five Minutes

BACA JUGA:KPUD Muara Enim Kembalikan Syarat Bakal Calon Bupati Muara Enim Independent, Ardiansyah-Muslim

Hal itu juga tidak menutup kemungkinan akan berlaku kembali pada Pilkada Muara Enim 2024 ini.

Melihat dari hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) Pemilu 2024 di Muara Enim. 

Masing-masing partai politik tidak dapat mengusung Cabub-Cawabub sendiri, melainkan harus berkoalisi dengan parpol lain untuk mengusung Paslonya.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 40 ayat 1 menyebutkan parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan paslon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi legislatif atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada pileg di daerah bersangkutan.

BACA JUGA:Satu Hari Lagi Tutup, Belum Ada Bakal Calon dari Independen Daftar ke KPUD Muara Enim

BACA JUGA:Minim Peminat, KPUD Muara Enim Perpanjang Pendaftaran PPS Untuk Penuhi Kuota

Berikut ini perolehan suara dan kursi hasil Pemilihan Legislatif DPR Kabupaten Muara Enim Pemilu 2024. 

1. Partai PKB, total suara didapat sebanyak 35.102. meraih 4 kursi 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan