Anak Sungai Benaki Tertimbun Lumpur Disposal
MUARA ENIM - Diduga akibat terkena dampak tanah timbunan (Disposal) milik tambang PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO) yang dikerjakan oleh PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE), ratusan batang sawit milik Abdul Manan (64) warga Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, terancam mati.
Lokasinya di Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Kamis 1 Agustus 2024.
Dari pantauan dilapangan, tampak kebun Sawit milik Abdul Manan yang seluas 2 hektar dipenuhi oleh lumpur disposal yang sudah mengering diperkirakan ketebalannya sekitar 15 cm.
Ratusan pohon sawit berumur sekitar 7 tahun terlihat daunnya mulai mengering dan akan mati akibat tertimbun disposal tersebut.
BACA JUGA:Ini Rahasia Mudah Membuat Singkong Goreng Merekah. Ternyata Pakai Air yang Satu Ini!
Akibatnya produksi buah sawit menurun dan petani kesulitan ketika akan memanennya karena kondisi lahan berlumpur.
Selain itu juga, akibat dampak tumpukan disposal setinggi sekitar 30 meteran yang berbatasan dengan lahan warga tersebut menyebabkan alur Sungai Benaki, yang merupakan anak Sungai Lengi ikut tertimbun sehingga nyaris hilang dan rata dengan lahan perkebunan Sawit.
Padahal air Sungai Lengi yang merupakan anak sungai Lematang merupakan sumber bahan baku air bersih PDAM Lematang Enim Gunung Megang.
Menurut Makmur Maryanto yang merupakan pemegang kuasa pemilik kebun Abdul Manan mengatakan bahwa pada bulan Juni 2024 lalu, pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Pemkab Muara Enim dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:10 Kota Tertua di Indonesia, Bisa Tebak Kota Mana Menurut Kamu? Nomor 1 Sudah 1.341 Tahun
Dirinya bersama pihak DLH dan Tim dari perusahaan baru melakukan peninjauan ke lokasi yang diduga terkena limbah disposal tersebut.
Sebelumnya, pada tanggal 25 Juli 2024 lalu, berdasarkan laporan pihak pemerintah desa, pemerintah kecamatan Gunung Megang juga telah melayangkan surat kepada PT RMKO untuk melakukan penanganan atas limbah, di dalam surat nomor 140/198/GM-PEMT/2024.
Pemerintah kecamatan juga mengingatkan agar PT RMKO dapat mengelola limbah sesuai dengan aturan dan menjaga dampak terhadap lingkungan.