Kemudian, PT RMKO diminta untuk tanggap terhadap laporan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran lingkungan oleh PT RMKO.
BACA JUGA:14 Sekolah Binaan PAMA Raih Penghargaan Adiwiyata Provinsi, Ini Daftar Sekolahnya
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut terkait aduan masyarakat dengan berkoordinasi pada pemerintah desa dan kecamatan.
"Kebun Sawit ini diperkirakan sudah terdampak oleh limbah disposal tersebut sekitar 4 bulan lalu, air dan tanah disposal mengalir dan mengendap dikebun sawit yang dipelihara pamannya ini," ujar mantan Kades Gunung Megang ini.
Dikatakan makmur bahwa jarak antara kebun sawit dan penampungan limbah disposal tersebut sekitar 50 meter dari kebun dengan jarak dan ketinggian diaposal bervariasi.
Pihaknya sempat memperingatkan pihak PT TBBE terkait limbah yang mengalir di kebun sawit milik pamannya, setelah itu barulah PT TBBE membangunkan irigasi sementara di bagian atas.
BACA JUGA:Lomba Menulis Artikel Bersama Polres Muara Enim dan MKKS, Hadiahnya Uang Jutaan Rupiah
Mungkin dengan alasan menghambat limbah agar tidak turun ke lokasi kebun.
Namun kenyataannya, ketika turun hujan air bercampur lumpur tetap menggenangi kebun sawit pamannya.
Pihaknya sudah berulang kali mengeluhkan adanya limbah tersebut, namun setelah bersurat ke DLH Muara Enim barulah dilakukanlah peninjauan ke lokasi.
"Tadi bersama-sama pihak DLH dan perusahaan melihat sendiri dari dampak diaposal yang menyebabkan ratusan pohon sawit mati perlahan. Saya meminta pertanggungjawaban kompensasi sebab 4 bulan tidak memanen lagi dan nanti dulu berbicara soal jual beli tanah. Saya minta direhabilitasi pohon mati diganti dan ditanam kembali dan lumpur minta dibersihkan," tegas mantan anggota DPRD Muara Enim ini.
BACA JUGA:Produksi Sawit Menurun Drastis tapi Harga TBS Naik
Setelah ini, Makmur mengaku akan melayangkan surat kembali ke Bupati Muara Enim, Penegak Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Balai Besar provinsi Sumatera Selatan wilayah 8 dan pihak terkait.
Harapan ke depan setelah ada kunjungan DLH kabupaten Muara Enim, semua pihak terkait untuk bisa membantu penyelesaian persoalan dan kerugian yang diderita akibat limbah.
Serta melakukan penanggulangan terhadap dampak lingkungan ini sesuai amanat undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menangapi keluhan warga tersebut, Penelaah Proses Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Muara Enim Bambang Nurdiansyah, mengatakan bahwa pihaknya bersama tim sudah melakukan pengecekan dan meninjau lokasi.