Muara Enim tidak menolak adanya investor di Kabupaten Muara Enim, tapi ikuti aturan dan tata cara baik sebagaimana yang diatur undang-undang, jangan selalu rakyat yang jadi korban.
BACA JUGA:27 Angkutan Batubara Diperiska, Satu Mobil Bawa Batubara Ilegal 30 Ton
BACA JUGA:PT KAI Akan Terus Tingkatkan Angkutan Batubara
Terpisah, aktivis lingkungan LSM Serasan Hijau, Andi Irawan menyayangkan adanya aktivitas mobil angkutan batubara yang mengganggu kepentingan pengguna jalan umum dalam hal ini masyarakat.
Meskipun dalam keadaan kosong seharusnya ini dilakukan di malam hari, di sinilah peran pihak stakeholder maupun perusahaan harusnya sadar termasuk Pemkab untuk mengingatkan dan menegur aktivitas yang mengganggu kepentingan masyarakat banyak.
"Seharusnya aktivitas tersebut dilakukan di waktu yang tidak berbenturan dengan aktivitas masyarakat pada umumnya," ujar Andi.(*)