Edison : Minta Angkutan Batubara Melintas di Jalan Khusus

RAPAT : Bupati Muara Enim H Edison menghadiri rapat pembahasan angkutan batubara bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel.--

KORANENIMEKSPRES.COM, MUARA ENIM - Kerusakan infrastruktur jalan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan bertahun-tahun akibat truk angkutan batubara yang melintas di jalan umum sudah saatnya untuk dihentikan.

Untuk itu, Bupati Muara Enim H. Edison secara tegas meminta Gubernur Sumsel selaku pemangku utama regulasi hanya memperbolehkan angkutan batubara melintas di jalan khusus.

Hal itu disampaikan Bupati saat mengikuti rapat terbatas terkait angkutan batubara yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru beserta Wakil Gubernur Sumsel H Cik Ujang di Griya Agung Palembang, Senin malam 7 Juli 2025.

Rapat tersebut juga turut dihadiri oleh empat kepala daerah, yaitu Bupati Lahat, Bupati PALI, Bupati Ogan Ilir, serta Walikota Prabumulih.

BACA JUGA:Bupati Muara Enim Sediakan Layanan Ambulan Gratis 24 Jam di Rumah Dinas BASS

Bupati Muara Enim H Edison didampingi Kepala Dinas Perhubungan H Junaidi, sepakat bersama kepala daerah lainnya untuk tidak memberikan satu ruas pun dispensasi jalan kepada angkutan batubara. 

Oleh karena itu, dirinya mendukung penuh langkah Pemerintah Provinsi Sumsel untuk menghentikan total angkutan batubara melintasi jalan umum di seluruh wilayah Sumsel.

Orang nomor satu di Bumi Serasan Sekunang itu menyebut, desakan pelarangan angkutan batubara melintasi jalan milik pemerintah sudah tak dapat ditolerir.

"Mengingat begitu besar dampak bertahun-tahun yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan jalan dan jembatan hingga polusi lingkungan yang kian membahayakan masyarakat," tegasnya.

BACA JUGA:Bupati: Silahkan Pergunakan Ambulan Gratis!

Bupati menerangkan, setiap harinya ada ribuan kendaraan truk batubara dengan kondisi over dimensi over loading (ODOL) melintas wilayah Kabupaten Muara Enim.

"Akibatnya salah satu infrastruktur terdampak adalah Jembatan Enim II yang sekarang masuk jadwal perbaikan," terang Edison.

Melalui forum rapat tersebut, Edison pun meminta agar larangan truk batubara melintas jalan umum dipercepat dari sebelumnya ditargetkan Gubernur per 1 Januari 2026. 

Sementara itu, Gubernur Sumsel mengatakan, berdasarkan usulan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan Bupati dan walikota, maka dengan segera pemprov Sumsel akan mengeluarkan penegasan larangan angkutan batubara melewati jalan umum. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan