"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkas AKP RTM Situmorang.
Tags : #tugu kujur
#tanjung enim
#polsek lawang kidul
#maling hp
#lawang kidul
#curi hp
#bobol rumah
Kategori :
Terkait
Jumat 01 Nov 2024 - 13:59 WIB
PTBA Berikan Perlindungan Ketenagakerjaan Bagi 357 Pekerja Rentan di Lawang Kidul
Jumat 04 Oct 2024 - 09:17 WIB
PPA Serahkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk 41 Pekerja Rentan di Tanjung Enim
Kamis 26 Sep 2024 - 18:49 WIB
Mini Zoo dan Jalur Jogging Tanjung Enim, Wisata Gratis yang Bikin Penasaran!
Kamis 26 Sep 2024 - 16:28 WIB
PT Pama Salurkan Santunan untuk Anak Yatim di Tanjung Enim
Senin 02 Sep 2024 - 18:33 WIB
Ditinggal Bekerja, Mess PT MUM Habis Dilalap Sijago Merah
Terpopuler
Rabu 13 Nov 2024 - 18:58 WIB
Pj Bupati Henky Putrawan Ungkapkan Kekecewaan dengan Pejabat Muara Enim, Ini Alasannya!
Rabu 13 Nov 2024 - 20:08 WIB
Ini Provinsi Memiliki Danau Terbanyak di Indonesia, Kamu Tidak Menyangka Jumlah Sampai 13 Danau!
Rabu 13 Nov 2024 - 20:00 WIB
Sudah Mekar, Ini Dua Kabupaten Lama di Sumsel yang Wilayahnya Tetap Luas
Rabu 13 Nov 2024 - 19:32 WIB
Prabumulih Miliki Penduduk 199.047 Jiwa, Ini Kecamatan Terpadat di Kota Nanas!
Rabu 13 Nov 2024 - 19:50 WIB
Tak Perlu ke Studio, Ini Cara Mudah Membuat Pas Foto Berjas dengan HP
Terkini
Kamis 14 Nov 2024 - 11:12 WIB
Permudah Transaksi dengan BRImo hingga Pelosok Desa
Kamis 14 Nov 2024 - 10:14 WIB
Tanaman Pulutan Adalah Tanaman Liar yang Banyak Manfaatnya
Kamis 14 Nov 2024 - 09:28 WIB
Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Pembersihan Kementerian Agama dari Praktik Korupsi
Kamis 14 Nov 2024 - 08:46 WIB
Anda Harus Tau Jika Sayur Paku atau Pakis itu Banyak Manfaatnya lo!
Kamis 14 Nov 2024 - 08:02 WIB