Bangun Tidur Lihat Tiga HP Sudah Hilang, Pelaku Ditangkap di Tugu Kujur

Minggu 11 Aug 2024 - 15:27 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Al Azhar

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkas AKP RTM Situmorang.

Kategori :