Judi Online Menghancurkanmu

Kamis 15 Aug 2024 - 07:31 WIB
Reporter : Ozzi
Editor : Muklis

BACA JUGA:Jumat Curhat, Warga Tanyakan tentang Judi Online dan SIM

2. Merusak kesehatan mental 

Karena saat bermain kalah dan yang diharapkan tidak terjadi sehingga membuat seorang pemain tersebut prustasi atau depresi karena kehabisan uang. 

3. Selalu berbuat kebohongan kepada orang tua untuk bisa mendapatkan uang contohnya ketika disuruh membayar buku sekolah tetapi uang tersebut tidak dibayarkan melainkan untuk di masukan sebagai dana awal permainan judi online. 

4. Penurunan prestasi akademik maupun akademik dikarenakan ketidakfokusan dalam bidang pendidikan. 

Terjerat pinjaman online dengan mempergunakan KTP orang tua untuk mendapatkan uang. 

BACA JUGA:Blokir 10 Ribu Website Judi Online

Dalam permainan judi online ini banyak sekali kerugian yang dialami oleh orang-orang yang memainkan nya kerugian yang dialami oleh pemain-pemain judi oleh bisa diperkirakan sampai 27 triliun pertahun.

Setelah menjelaskan apa itu judi online sekarang menjelaskan tentang berapa hukuman buat pemain judi online sebagai berikut: 

Untuk pemain judi online biasanya diberikan tahanan penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak sejumlah RP. 1.000.000.000.00(satu miliar rupiah) kenapa diberi denda atau hukuman seperti ini? karena seorang pemain judi online tersebut melanggar sebuah peraturan undang-undang ITE PASAL 27 (AYAT 2) 

Agar tidak terjerat hukuman dan agar tidak kecanduan judi online maka diperlukan cara cegah sebagai berikut: 

Menetapkan tujuan dan belajar giat agar tidak memikirkan perjudian online. 

Menjauhkan diri dari hal -hal yang berbaur untuk melakukan judi online.

Mengisi waktu dengan hal-hal positif seperti membaca al-qur'an, sholat, dan belajar untuk masa depan. 

Menghindari iklan dan promosi-promosi judi online agar tidak melakukannya atau terjebak.

Meningkatkan kesadaran diri agar tidak masuk ke hal-hal negatif. 

Kategori :