6. Penggelembungan atau mark-up pembayaran honorium perangkat desa.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Gelar Donor Darah Untuk Kemanusiaan
BACA JUGA:Lindungi Kades dan Perangkat Desa dari Jeratan Kasus Hukum
7. Memungut pajak atau retribusi desa namun hasil pemungutan tidak disetorkan kas desa atau ke kantor yang berwenang.
8. Membeli inventaris kantor dengan menggunakan dana desa namun diperuntukkan secara pribadi
9. Pemangkasan anggaran yang harusnya ada
10. Melakukan permainan kongkalingkong publik
11. Proyek fiktif
BACA JUGA:Kantor Kejari Muara Enim Termegah Se-Indonesia, Hibah dari Pemkab Muara Enim
BACA JUGA:Masa Jabatan Kades Resmi Jadi 8 Tahun
Mengenai 11 motif bisa menjerat kades ke ranah hukum itu disampaikan Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH bersama Pj Bupati Muara Enim H Hengky Putrawan SPt MSi MM, pada kegiatan Pernyataan Ikrar Pakta Integritas Anti Korupsi dan Penandatanganan Memorandum Off Understunding (MoU)/Kerjasama Bantuan Hukum Pemerintah Desa Dalam Kabupaten Muara Enim Dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim di halaman Kantor Kejari Muara Enim, Selasa 20 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
"Maka, semua pihak bisa mengawasi dana desa termasuk wartawan, supaya dalam penggunaannya jangan disalahgunakan," tegas Rudi yang baru tiga bulan menjabat sebagai Kajari Muara Enim ini.
Sementara itu, Pj Bupati Muara Enim H Henky Putrawan yang didampingi Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Muara Enim, Drs Rahmat Noviar, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik 246 kades berikrar pakta integritas anti korupsi.
Dengan adanya kegiatan ini akan dapat lebih meningkatkan hubungan baik, silaturahmi dan hubungan kemitraan antara kades dan Pemerintah Desa dengan aparat penegak hukum.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Serahkan Kartu Peserta Jaminan Kecelakaan Bagi Pekerja Rentan
Pada akhirnya akan meningkatkan kinerja kades dalam menjalankan roda pemerintahan di desa.