Lindungi Kades dan Perangkat Desa dari Jeratan Kasus Hukum
Kantor Hukum dan Pengacara Usman Firiansyah SH dan RekanLindungi Kades dan Perangkat Desa dari Jeratan Kasus Hukum. Foto: ist--
KORAN ENIMEKSPRES.COM - Kepala desa (kades) termasuk perangkat desa harus selalu mendapat perlindungan hukum.
Sehingga tidak ada celah hukum baik secara perdata maupun pidana yang bisa membawa kades atau perangkatnya ke meja hijau.
Oleh karena itu, sebanyak 16 kades dalam Kecamatan Rambang Nuru, Kabupaten Muara Enim, Sumsel sepakat mendapat perlindungan hukum dari kantor hukum Usman Firiansyah SH dan Rekan.
Komitmen menyerahkan persoalan hukum pidana atau perdata kepada kantor hukum Usman Firiansyah SH dan Rekan itu mereka sepakati bersama pada Kamis, 25 April 2024 di Aula Desa Tebat Agung, Rambang Niru, Muara Enim.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Salurkan Santunan Jaminan Kepada Ahli Waris
BACA JUGA:Masa Jabatan Kades Resmi Jadi 8 Tahun
Ketua Forum Kades Rambang Niru, Riswandi menjelaskan, pendampingan hukum kepada kades ini sangat penting untuk mengantisipasi kemungkinan kesalahan dalam dalam pengelolaan desa.
Sebab, secara administratif, katanya, bisa saja ada kesalahan yang tidak disengaja oleh kades atau perangkat tang bisa berimplikasi ke hukum.
"Makanya kami butuh perlindungan dan pendampingan," ujarnya sembari menambahkan bahwa pendampingan dari kantor hukum Usman Firiansyah SH dan Rekan ini sudah masuk tahun kedua.
Dikatakan Riswandi, dengan mendapat perlindungan dan pendampingan hukum dari kantor pengacara secara legal, maka diharapkan semua kades dalam Kecamatan Rambang Niru selalu tenang dan aman dalam menjalan tugas.
BACA JUGA:Ingatkan Kades Baru Dilantik Jalankan Tugas Sesuai Aturan
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Geledah 3 Rumah Kades
Dengan demikian, semua program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa masing-masing dengan dengan lancar dan mulus dilaksanakan.