Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
BACA JUGA:Edison Dapat Dukungan Pujasuma Maju Pilkada Muara Enim 2024
BACA JUGA:Memaknai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Menjelang Pilkada Tahun 2024
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.(ozi)
Kategori :