KPUD Muara Enim Tunggu Petunjuk Pusat Soal Putusan MK Terhadap UU Pilkada

Rabu 21 Aug 2024 - 18:09 WIB
Reporter : Ozzi
Editor : Muklis

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.

BACA JUGA:Edison Dapat Dukungan Pujasuma Maju Pilkada Muara Enim 2024

BACA JUGA:Memaknai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Menjelang Pilkada Tahun 2024

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.(ozi)

Kategori :