Jadwal Pilkada Muara Enim 2024 dari Pendaftaran Paslon hingga Pengundian Nomor Urut

Kamis 22 Aug 2024 - 18:17 WIB
Reporter : Ozzi
Editor : Muklis

8. 13-14 September 2024, Pemberitahuan dan Pengumuman Hasli Penelitian Persyaratan Administrasi Calon.

BACA JUGA:Gelar Tactical Floor Game untuk Persiapan Pilkada 2024

BACA JUGA:Satu Lagi Partai Usung Pasangan Al-Shinta di Pilkada Muara Enim 2024

9. Minggu-Rabu, 15-18 September 2024, Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon. 

10. Minggu-Sabtu, 15-21 September 2024, Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon. 

11. Minggu, 22 September 2024, Penetapan Pasangan Calon. 

12. Senin, 23 September 2024, Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon. 

BACA JUGA:Penempelan DPS Pilkada 2024 di Kelurahan Muara Enim

BACA JUGA:Jaga Keamanan Pilkada 2024 Pantau Isu di Media Sosial dan Online

Jadwal Pilkada Muara Enim 2024 dari pendaftaran paslon hingga pengundian nomor urut itu diungkap KPUD Kabupaten Muara Enim dalam Rapat Koordinasi Dalam Rangka Persiapan Tahapan Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim tahun 2024, di Aula Kantor KPU Muara Enim, Kamis 22 Agustus 2024.

Kegiatan Rakor dibuka Ketua KPU Muara Enim Rohani SH didampingi Ketua Bawaslu Muara Enim Zainudin bersama komisioner KPU lainnya. 

Sedangkan peserta rakor  ini diikuti oleh OPD dan instansi terkait, perwakilan parpol, perwakilan penghubung kandidat Cabup dan Cawabup Muara Enim dan para undangan.

Dalam sambutannya Rohani SH didampingi Divisi Teknis Penyelenggara Nopri Jaya SPd menyampaikan, bahwa Rakor ini sangat penting sebagai persiapan Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Tahun 2024. 

BACA JUGA:Partai Golkar Baru Umumkan 10 Cagub dan 278 Cabup dan Cakot untuk Pilkada 2024

BACA JUGA:Edison Dapat Dukungan Pujasuma Maju Pilkada Muara Enim 2024

Kegiatan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi secara teknis tentang informasi syarat pencalonan dan syarat calon berupa dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi oleh bakal pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Kategori :