"Kita undang seluruh OPD terkait dalam pengurusan dokumen syarat calon seperti dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Kepolisian, BNN, Dinkes, Capil, Kesbang, Diknas supaya memahami tupoksinya masing-masing," ujar Rohani.
Ditambahkan Nopri, dalam paparannya menekankan beberapa poin penting tentang Pencalonan, di mana setiap Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati harus menyiapkan semua dokumen persyaratan serta mengatur waktu yang baik dalam pengurusan dokumen persyaratan pencalonan ini.
Mengenai adanya keputusan MK tentang Pilkada 2024, lanjut Nopri, untuk saat ini pihaknya akan tetap berpegang dengan jadwal dan tahapan aturan PKPU RI yang lama sambil menunggu PKPU RI baru yang mengaturnya.(ozi)
Kategori :