“Terkait jaringan dan sebagainya para pelapor adalah reseller dari korban yang dijanjikan oleh GDA. Ini lagi kita dalami, bahwa pihak reseller itu ujung-ujungnya kepada GDA yang menjanjikan tiket dan sebagainya. Kemudian ia menerima uang dalam bentuk transfer dan sebagainya,” ungkap dia.
Atas kejahatan itu, Ghisca dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan atau 372 tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (disway)
Kategori :