MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES.COM - Satuan Narkoba Polres Muara Enim, kembali berhasil menangkap tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti 13 peket sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Abadi Sidomulyo I Talang Jawa, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Tersangka yang diamankan petugas adalah DJ (50), ia ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di daerah tersebut.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo, SH, MSi, didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan tentang aktivitas narkotika yang sering terjadi di Talang Jawa.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Desa Simpang Tanjung Dibekuk
BACA JUGA:Arena Perjudian Sabung Ayam Desa Bedegung Dibakar Polisi
Setelah menerima informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan mendalam, Sabtu 31 Agustus 2024.
Selama penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi dan ciri-ciri pelaku. Penangkapan dilakukan di dalam kamar rumah DJ, di mana petugas melakukan penggeledahan secara menyeluruh.
"Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa di kamar tersangka ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu," ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 13 paket diduga narkotika jenis sabu, satu plastik klip bening, satu ball plastik klip bening, dan dua pipet plastik berbentuk skop.
BACA JUGA:Empat Pelaku Diamankan saat Asyik Pesta Sabu
BACA JUGA:112 Butir Ekstasi dan 5 Paket Sabu Siap Edar Berhasil Digagalkan Polisi
Selain itu, juga ditemukan satu kotak warna merah putih bertuliskan Rocket Chicken dan satu unit handphone merk Realme C2 warna biru.
Semua barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka.
Tersangka DJ dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyitaan.