Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan, tuntutan terhadap kompetensi perawat gigi juga semakin meningkat.
Peningkatan kompetensi perawat gigi menjadi suatu keharusan agar mereka dapat memberikan pelayanan yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Kompetensi yang memadai akan membantu perawat gigi dalam menghadapi berbagai tantangan di lapangan, termasuk penanganan kasus-kasus yang kompleks dan penggunaan teknologi terbaru dalam perawatan gigi.
Masih dikatakan Syarifudin, bahwa Diklat Peningkatan Kompetensi Perawat Gigi ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan pembekalan dan peningkatan keterampilan kepada para perawat gigi.
BACA JUGA:PPNI Miliki Gedung Sendiri, Minta Perawat Tingkatkan Pelayanan
Melalui diklat ini, diharapkan para peserta dapat mengembangkan pengetahuan dan keterampilan mereka, sehingga mampu memberikan pelayanan kesehatan gigi yang lebih baik dan efektif kepada masyarakat.
Selain itu, diklat ini juga bertujuan untuk memperkuat jaringan profesional di antara perawat gigi, sehingga tercipta kolaborasi yang lebih baik dalam upaya meningkatkan kesehatan gigi dan mulut di Indonesia.
"Dengan adanya Diklat ini, diharapkan perawat gigi dapat terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam bidang kesehatan," pungkasnya.