12 Tugas dan Fungsi KUA, Bukan Cuma Urusan Nikah Saja

Kamis 05 Sep 2024 - 07:13 WIB
Reporter : Sigit
Editor : Muklis

10. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf

11. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan 

12. Memberikan layanan bimbingan manasik haji bagi jemaah haji regular 

BACA JUGA:ASN Kemenag Muara Enim Kenakan Pakaian Adat Nusantara Saat Upacara HUT RI ke-79

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim H Abdul Harris Putra memastikan bahwa kegiatan sehari-hari KUA berjalan lancar. 

Terutama dalam menjalankan 12 tugas dan fungsi KUA. 

Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) di KUA yang ada di wilayah kerja Kemenag Muara Enim.

Seperti yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rambang, Selasa 3 September 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai dengan prosedur dan standar yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Kemenag Sumsel Berikan 57 Penghargaan Kepada Insan Haji 2024

BACA JUGA:64 Ribu Jabatan Fungsional Kemenag Disetujui Kementrian PAN RB, Berikut 15 JF

Abdul Harris Putra mengatakan pendisiplinan dilakukan secara pribadi  dilakukan dengan menghindari menegur kesalahan di depan orang banyak agar pegawai yang bersangkutan tidak merasa malu dan sakit hati. 

Hal ini akan memalukan bawahan yang ditegur (meskipun mungkin memang benar bersalah) sehingga bisa menimbulkan rasa dendam

“Disiplin juga bermanfaat untuk mendidik pegawai dalam mematuhi dan menyenangi peraturan, prosedur, serta kebijakan yang ada sehingga menghasilkan kinerja yang baik,” ujar Harris.

Sementara itu, Mathoridi selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rambang, menyambut MONEV dari Kakan Kemenag Kabupaten Muara Enim dengan penuh antusias. 

BACA JUGA:Sukses Digitalisasi Madrasah, Kemenag Sumsel Berencana Merambah Digitalisasi Pesantren

BACA JUGA:Peringatan Itjen Kemenag: ASN Dilarang Main Judi Online atau Terkena Sanksi

Kategori :