MUARAENIM,KORANENIMEKSPRES.COM - Kantor Urusan Agama (KUA) di bawah Kementrian Agama (Kemenag) selama ini dikenal masyarakat hanya sebagai lembaga yang melayani pencatatan nikah saja.
Namun, pada dasarnya ada sekitar 12 tugas dan fungsi KUA yang perlu masyarakat ketahui.
12 tugas dan fungsi KUA itu adalah:
1. Menyelenggarakan proses pencatatan akad nikah
BACA JUGA:Lowongan CPNS Kemenag Dibuka hingga 14 September, Untuk 20.772 Formasi
BACA JUGA:Kemenag Buka Pendaftaran CPNS Untuk 20.772 Formasi, Berikut Cara Daftar dan Waktunya
2. Penyusunan statistik layanan
3. Bimbingan masyarakat Islam
4. Pengelola dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA
5. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
6. Pelayanan bimbingan kemasjidan
7. Pelayanan bimbingan hisab rukyat
BACA JUGA:Kenapa Jadwal Keberangkatan Haji Sering Berubah-ubah? Ini Jawabnya dari Kemenag
8. Pembinaan syariah
9. Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam