Al-Shinta Akan Sajahterakan Marbot, Ustadzah dan Guru Paud

Minggu 08 Sep 2024 - 10:38 WIB
Reporter : Ozzi
Editor : Febi Friansyah

"Itu ada dasar hukumnya yakni pasal 22 Ayat 1 Undang Undang No 14 tahun 2023. Jadi payung hukumnya ada dan ada sekitar 50 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Muara Enim ini," bebernya. 

BACA JUGA:3 Infrastruktur Jalan Perhatian Utama Al-Shinta jika Terpilih di Pilkada Muara Enim 2024

BACA JUGA:Infrastruktur Program Unggulan Al-Shinta, Apa Saja? Ini Prioritasnya

Oleh karena itu, dirinya berterima kasih kepada PKS yang sudah mendukung dan siap menggerakkan mesin partai guna memenangkan pasangan Al-Shinta. 

"Terimakasih kepada semuanya, Insya Allah apa yang diharapkan membuahkan hasil," ungkapnya. 

Dalam kesempatan tersebut, sekaligus melantik para sukarelawan yakni Relawan Kecamatan (DPC) di 22 Kecamatan, Relawan Gerakan Pemuda Keadilan dimana itu merupakan generasi milenial dan relawan rumah keluarga indonesia yang merupakan para ibu-ibu. 

"Para relawan ini akan mensosialisasikan dan mengkampanyekan dua pasang calon yakni HDCU dan Al-Shinta sampai pada pengamanan suara di TPS nanti," tambah Sekretaris DPD PKS Muara Enim Marutha Kristian. (ozi)

Kategori :